Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai

oleh -682 Dilihat
Sosialisasi ketentuan bidang cukai tahun 2020 di Pendopo Kecamatan Lumbang, Rabu (26/2/2020).

KILASJATIM.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) memberikan sosialisasi ketentuan bidang cukai tahun 2020 di Pendopo Kecamatan Lumbang, Rabu (26/2/2020).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi didampingi Camat Lumbang Junaedi ini diikuti oleh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Lumbang.

Sebagai narasumber hadir dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo dan Polres Probolinggo.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan deklarasi Stop Rokok Ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo.

BACA JUGA: Cegah Longsor, Kodim 0820 Probolinggo Tanam Ribuan Rumput Vetiver

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo, Susilo Isnadi mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan bahwasanya cukai sebagai pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang mana barang-barangnya perlu mendapatkan pengawasan peredarannya.

“Selain itu mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya cukai terutama cukai rokok untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Menurut Susilo, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu komponen sumber dana yang dapat dimanfaatkan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo agar mampu menyediakan lapangan kerja, melaksanakan pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat untuk menumbuhkan wirausaha baru.

“Selain itu, kegiatan alih profesi bagi buruh pabrik rokok yang sudah gulung tikar, penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Disamping itu, optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam hal pengentasan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Probolinggo Gelar Rakor dan Evaluasi Realisasi APBD TA 2023

BACA JUGA: Bupati Probolinggo Imbau Pelaku Usaha Batik Bentuk Koperasi

Susilo menerangkan, cukai sebagai pungutan yang dikenakan kepada barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, dimana konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. “Oleh karena itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelasnya.

Dengan kesempatan tersebut Susilo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para petani dan pengusaha hasil tembakau dalam hal pengusaha rokok Kabupaten Probolinggo yang patuh dan taat pada peraturan yang berlaku bahwa rokok termasuk dalam ketentuan cukai.

“Saya berharap kepada para pengusaha rokok untuk tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan program DBHCHT tahun 2020 dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” harapnya. (hms/kj27)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.