BNN Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Tulungagung

oleh -1416 Dilihat
AKBP Sudirman (tengah) Kepala BNN Kabupaten Tulungagung didampingi AKP Tri Jantiko (kanan) Kapolsek Kedungwaru menunjukkan barang bukti dan dua tersangka pengedar sabu-sabu di Tulungagung, Jumat (29/11/2019). (Ist)

KILASJATIM.COM, Surabaya  – Dua pengedar narkoba itu berinisial MRI (25) dan FR (25) diringkus anggota gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dibantu aparat kepolisian setempat. Keduanya pengedar sabu-sabu yang diduga jaringan terpidana narkoba yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Tulungagung.

AKBP Sudirman Kepala BNN Tulungagung, Jumat (29/11/2019) mengatakan, MRI ditangkap pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di jalan depan SDN Buntaran, Kecamatan Rejotangan. Sementara FR (25) dibekuk di rumahnya yang beralamat di Desa Tenggur, Rejotangan.

“Mereka ditangkap setelah kami lakukan operasi atau razia warga penghuni sejumlah tempat kos dan ditemukan dua orang yang positif amphemethamin. Zat aditif yang biasa terkandung dalam sabu-sabu,” kata Sudirman dilansir Antara.

Dari tangan MRI, petugas BNN dan aparat kepolisian mendapati barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,53 gram, ponsel, sejumlah uang, dan kartu ATM.

BACA JUGA: Kepala BNNP Jatim: Tren Ungkap Kasus Narkoba di Jatim Meningkat 

Sementara dari tangan FR, petugas menggeledah kamar dan mendapati satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,79 gram, satu pak plastik klip untuk wadah sabu-sabu, satu set alat hisap untuk penghisap sabu, kartu ATM dan sejumlah uang.

“Kami akan terus kembangkan. Kita tahu Tulungagung ini punya Lapas. Kami akan pelajari, barang (sabu-sabu) itu didapat dari mana, termasuk jaringannya. Kami akan kejar, bersama Polres, untuk kembangkan kasus ini,” kata Sudirman.

Dua pengedar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ini, disebut Sudirman sebagai pemasok sabu-sabu ke dua penghuni kos yang terjaring razia sebelumnya.

Baca Juga :  Gubernur: ASN Pemprov Jatim Harus Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Untuk dua pengguna itu diberlakukan status wajib lapor dan mengikuti rehabilitasi di BNN ataupun di rumah sakit yang ditunjuk.

BACA JUGA: BNN Sita Aset Rp 24 Miliar, Hasil Jualan Narkoba Jaringan Lapas

Disebutkan, salah satu tersangka berinisial FR mengaku sudah mengenal narkoba jenis sabu-sabu sejak masih bekerja di Malaysia.

Usai pulang kampung dan tidak kembali ke negeri jiran, FR kembali mengonsumsi sabu-sabu dan kemudian ikut menjadi pengedar dengan alasan tidak memiliki penghasilan lagi.

Sudirman mengungkapkan, mengacu keterangan kedua tersangka, sabu-sabu yang mereka edarkan ke komunitas pecandu narkoba di wilayah Tulungagung bagian timur berasal dari bandar narkoba yang saat ini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Namun, ia tak menyebut spesifik Lapas mana yang dimaksud dengan alasan demi kepentingan penyelidikan yang kini tengah mereka lakukan bersama jajaran kepolisian setempat. (ant/ss/kj9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.