Wiragati Layani Perizinan SLF, Sinergikan Peraturan Undang Undangan Tentang Bangunan

oleh -640 Dilihat

Ki-Ka : Topati, Sekjen APINDO, Sugianto, Anggota APINDO , Edi Suryono, Ketua DPK APINDO, Warsito Ekoputro, Kepala Dinas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan dan Adi Andreawan,  CEO WIRAGATI

KILASJATIM.COM, Brebes – Wiragati Karya Sinergi perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi perizinan SLF hadir memberikan informasi pentingnya memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Dalam kesempatan turut serta di acara APINDO yang di Hotel Grand Dian, Brebes, Wiragati Karya Sinergi hadir memberikan informasi pentingnya memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Dendi Fairdyanto, Direktur Utama Wiragati menjelaskan, pentingnya memiliki SLF sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan mengacu Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.

“Keberadaan Wiragati untuk mensinergikan pengurusan perizinan dengan mengedepankan mutu dan tenaga handal yang bersertifikat untuk mencapai kesimpulan sesuai standard peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Dendi seraya menambahkan SLF adalah langkah awal untuk mendeteksi, apakah bangunan atau gedung, sudah sesuai sebagai fungsinya, dimana gedung yang fungsikan banyak hal, apakah sudah cukup memenuhi sebagai gedung yang aman, sehat, mudah, dan nyaman (terutama ketika terjadi bencana
kebakaran/gempa/banjir).

Ki-Ka : Dendi Fairdyanto, Direktur Utama Wiragati, Warsito Ekoputro Kadis Kadin Ketenagakerjaan ,  Tentu Yuliana Kadis DPMPTSP,  Frans Kongi, Ketua DPP APINDO Jawa  Tengah dan Adi Andreawan CEO Wiragati.

Berkesempatan turut serta di acara APINDO yang diselenggarakan di Hotel Grand Dian, Brebes, Kamis (15/9/2022) Wiragati Karya Sinergi Wiragati memberikan penjelasan sekaligus arahan kepada sejuma pengusaha pentingnya memiliki SLF .

Baca Juga :  Sinergi 3 BUMN Wujudkan Co-firing Di 52 Lokasi PLTU Batubara

Untuk proses penerbitan SLF bagi pabrik atau gedung yang dinyatakan layak
sesuai fungsinya dari lingkup Arsitektur, Perhitungan Struktur, Elektrikal, Mekanikal dan Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Wiraganti
bekerja sama dengan jajaran dinas Pemerintah Daerah seperti DPMPTSP dan Pekerjaan Umum.

Ditegaskan Dendi, SLF bukanlah solusi untuk bisa terhindar bebas dari segala bentuk resiko diatas, namun dengan menggunakan perhitungan ulang, SLF dinilai sebagai langkah awal untuk pendekteksian dini dalam hal antisipasi dari resiko yang timbul bisa jadi karena human error atau resiko murni dari bencana alam/force majeur.

Sebagaimana diketahui, Wiganti sebagai konsultan legal dan sudah berkecimpung di bidang inspeksi jasa bangunan dan pengurusan ijin SLF, hadir menggunakan peralatan uji dengan tenaga ahli yang handal dan bersertifikat di bidangnya dalam menilai/menjustifikasi untuk mencapai kesimpulan layak. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.