Wajib Tahu! Ini 9 Hal yang Membatalkan Puasa

oleh -302 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Lantas, apa saja yang membatalkan puasa?

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan penting untuk diketahui agar ibadah tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.

Saat puasa, setiap muslim diperintahkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas yang membatalkan lainnya dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Berikut adalah sembilan hal yang dapat membatalkan puasa, dirangkum dari berbagai sumber.

1. Makan dan minum

Hal pertama yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum yang dilakukan secara sengaja. Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan puasa dan apabila terjadi, maka wajib hukumnya untuk mengganti puasa tersebut.

Lain halnya apabila makan dan minum karena lupa atau tidak sengaja, maka puasanya tidak batal dan tidak harus mengganti puasa tersebut. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW.

“Barang siapa lupa sedang ia puasa, lantas ia makan atau minum maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah lah yang telah memberi makan dan minum itu kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Muntah disengaja

Muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun jika muntah itu terjadi secara tidak sengaja maka tidak membatalkan puasanya, kecuali jika ada muntahan yang kembali masuk ke perut walau tak sengaja maka tetap batal puasanya.

Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang muntah tanpa disengaja maka ia tidak wajib mengqada. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka hendaklah ia mengqada.” (HR lima imam kecuali An Nasa’i)

3. Haid dan nifas

Baca Juga :  Nutrisi Penting Selama Puasa Agar Anda Selalu Berenergi

Wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak diperbolehkan melakukan ibadah puasa. Apabila di tengah puasa seorang wanita mendapati dirinya haid ataupun nifas maka ia harus membatalkan puasanya dan wajib mengqada atau mengganti puasa tersebut.

Meskipun pada hari itu keluarnya darah sudah mendekati Maghrib, puasanya tetap tidak sah dan tidak dihitung.

4. Mengeluarkan mani

Puasa adalah waktunya untuk mengendalikan diri dari segala hawa nafsu, maka janganlah merusak puasa dengan hal-hal yang kurang pantas.

Mengeluarkan mani dengan sadar atau sengaja, baik dengan cara ciuman, masturbasi, menonton objek sensual, sentuhan dan sebagainya dalam keadaan puasa adalah perbuatan yang dapat merusak dan membatalkan puasa.

Sementara itu jika berciuman (bagi suami istri) selama tidak menyebabkan keluarnya mani maka tidak membatalkan puasa sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW, dari Aisyah ia berkata:

“Sesungguhnya Nabi Saw biasa mencium dan bercumbu meskipun beliau sedang berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya. “(HR Bukhari dan Muslim)

5. Berhubungan badan

Selain makan dan minum, perbuatan yang membatalkan puasa lainnya adalah berhubungan badan, baik itu dengan pasangan sah maupun di luar pernikahan (zina).

Berhubungan badan saat menjalani puasa tidak hanya membatalkan puasa, tapi juga menimbulkan dosa dan dikenakan kafarat atau denda yang berat.

Kafarat dapat berupa membebaskan budak muslim, atau wajib puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud setara 0,6 kilogram beras kepada 60 orang fakir miskin.

6. Gila

Orang yang gila atau hilang akal tidak diwajibkan baginya berpuasa. Namun, apabila gangguan jiwa muncul ketika sedang menjalani ibadah puasa maka puasanya tersebut batal atau tidak sah dan wajib menggantinya ketika ia telah sembuh.

Baca Juga :  Berdesakan, Berburu Takjil Sampai Pingsan dan Alunan Musik Jalanan di Lembang

7. Murtad

Salah satu syarat wajib puasa adalah beragama Islam. Ketika seseorang memutuskan keluar dari Islam (murtad) dengan cara menyekutukan Allah, maka hilang kewajiban puasa atas dirinya.

Jika ia berpuasa, maka puasa yang dilakukannya dianggap tidak sah selama ia belum mengucap syahadat dan memeluk agama Islam kembali. Selain itu wajib baginya untuk mengqadha puasa yang ia tinggalkan.

8. Meninggal

Muslim yang meninggal dalam keadaan menjalankan puasa wajib, maka keluarga yang ditinggalkan harus mengqada puasa untuk hari kematiannya.

Namun jika pada hari kematiannya dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka keluarga cukup memberi makan orang miskin tidak perlu mengqada puasa tersebut.

9. Memasukkan sesuatu ke rongga tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu rongga tubuh baik itu mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang dubur (belakang), dan lubang kubul (depan) dapat membatalkan puasa.

Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi, dari Ibn Abbas, ia berkata: Adapun yang mewajibkan berwudu adalah karena sesuatu yang keluar dari (lubang kubul/depan dan dubur/belakang), bukan karena sesuatu yang masuk. Adapun yang membatalkan puasa adalah karena adanya barang yang masuk dan bukan karena barang keluar.” (Sahih Bukhari)

Itulah tadi hal-hal apa saja yang membatalkan puasa. Setelah mengetahui penjelasan di atas, penting bagi setiap muslim untuk berhati-hati ketika menjalankan puasa agar hal tersebut tidak terjadi. Semoga bermanfaat! (bbs/nic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.