KILASJATIM.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi terkait pengelolaan timah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada sidang yang digelar 9 Desember 2024, jaksa menuntut suami dari artis Sandra Dewi tersebut dengan pidana 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Dalam persidangan, Harvey Moeis didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.
Kerugian negara tersebut mencakup:
- Rp2,28 triliun akibat aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta.
- Rp26,65 triliun atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
- Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Kasus ini menjadi salah satu kasus besar yang menarik perhatian publik karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis serta sejumlah nama terkenal di dalamnya. (den)