Viral Soal Kabar Kapal Api Lakukan PHK, Ini Fakta yang Sebenarnya!

oleh -768 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Manajemen PT Agel Langgeng merespons kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disertai kabar tak membayar pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Seperti diketahui, kabar ini sempat viral di media sosial Twitter, dengan adanya video yang menunjukkan sekelompok buruh melakukan aksi protes menuntut pesangon dan THR. Mereka disebutkan korban PHK oleh pabrik Kapal Api. Dalam video juga ditampilkan rumah yang diduga milik bos PT Kapal Api dikawal oleh polisi.

Hanya saja, ternyata PHK itu terjadi di pabrik PT Agel Langgeng, bukan Kapal Api seperti yang beredar di media sosial. PT Agel Langgeng merupakan entitas usaha yang berbeda.

Dalam pernyataan resmi yang diterima awak media, Selasa malam (11/4/2023), Manajemen PT Langgeng menjelaskan, pihaknya menghargai karyawan yang adalah asset penting dalam perusahaan.

Namun dengan kinerja dan performance tidak baik, Manajemen mengaku harus menutup salah satu pabrik yang berada di Pasuruan. Menurut Manajemen, penutupan pabrik dilakukan untuk menyelamatkan dan kelanjutan operasional PT Agel Langgeng secara keseluruhan.

“AL adalah anak usaha dari PT Kapal Global yang masing-masing merupakan manajemen yang terpisah,” tulis Manajemen.

“Pabrik PT Agel Langgeng yang di Pasuruan hanya memproduksi permen jahe untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Untuk produk lainnya tetap berada di Bekasi dan berjalan normal,” lanjut Manajemen.

Manajemen kemudian meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang ada serta tidak menyebarkan berita-berita tidak benar ke media sosial.

“Karena kami akan menindaklanjuti media atau akun-akun yang menyebarkan berita-berita yang tidak benar,” lanjut Manajemen.

Dalam keterangan tersebut, juga tercantum pernyataan pihak Marketing perusahaan.

Baca Juga :  Generali Indonesia Hadirkan Proteksi Jiwa & Penyakit Kritis 110% Premi Kembali Bagi Nasabah Bank Victoria

“Bahwa perusahaan tidak bangkrut seperti yang diisukan di media sosial. Bahwa produk Kapal Api Group masih tersedia di pasaran,” demikian dikutip dari keterangan tersebut.

Lebih lanjut disebutkan, perusahaan siap membayar secara tunai pesangon 150 pekerja sesuai ketentuan perundangan berlaku.

Manajemen juga menyertakan pernyataan Apindo agar semua pihak menghormati proses hukum dan meminta aparat keamanan mengawal dan menjaga kondisi lingkungan.

“Kami berharap kepada Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya duduk bersama dengan PT Agel Langgeng duduk menyelesaikan, mencari solusi terbaik,” demikian tercantum pada butir keempat penjelasan dari Pihak Apindo pada keterangan tersebut.

“Sebab demo berkepanjangan apalagi dengan melibatkan PT Santos Jaya Abadi yang sebenarnya tidak memiliki persoalan apapun akan mengakibatkan dampak negatif terhadap investasi dan dunia usaha di Jawa Timur”. (bbs/bkj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.