KILASJATIM.COM, SURABAYA: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30 atau naik Rp 148.677
Tag: Upah Minimun Provinsi Jatim
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.