KILASJATIM.COM, JAKARTA: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Tag: Perpu Cipta Kerja
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.