KILASJATIM.COM, SURABAYA: Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur
Tag: penetapan UMK 38 Kab/Kota
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.