KILASJATIM.COM, Lumajang – Pasangan pengantin non-muslim wajib mencatatkan perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang secara langsung. “Wajib dilaporkan
Tag: Catatkan
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.