KILASJATIM.COM, Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun. Tercatat hingga 30 September 2024, pemerintah mencatat
Tag: Atas Usaha
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.