KILASJATIM.COM, Surabaya – BPK Perwakilan Jawa Timur menetapkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) kepada Kota Surabaya untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2024. Opini WTP tersebut yang ke-13 kali pada Kota Surabaya.
Penyerahan dokumen LHP (laporan hasil pemeriksaan) hasil audit APBD tahun 2024, yang diserahkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra Djaisin kepada Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dan Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
“Saya sampaikan terima kasih, dan selamat kepada Pemkot Surabaya atas penetapan opini WTP ke-13 kali. Ini kita maknai sebagai pelecut semangat untuk terus memacu kinerja pemerintahan yang tranparan dan akuntabel, yang berujung pada meningkatnya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya,” kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya.
Adi mengingatkan, agar sinergi dan kolaborasi antar berbagi elemen pemerintahan, antara Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya, dan partisipasi masyarakat terus ditingkatkan agar menghasilkan kemajuan pembangunan yang signifikan.
“Selama ini, DPRD terus menjadi mitra yang kritis terhadap Pemerintah Kota Surabaya. Kita kawal agenda-agenda pembangunan yang disampaikan warga masyarakat, sehingga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Kota Surabaya,” kata Adi.
DPRD Kota Surabaya menjalankan fungsi-fungsinya yang ditetapkan tata peraturan perundang-undangan, yakni pada fungsi penyusunan dan penetapan peraturan Perda, pembahasan dan penetapan APBD, serta di bidang pengawasan pembangunan.
“Yang menjadi perhatian DPRD, sebagai mitra yang sejalan dengan Pemerintah Kota Surabaya, adalah berusaha memastikan pembangunan berjalan sesuai aspirasi masyarakat di segala bidang. Dan, menghasilkan pertumbuhan di berbagai aspek,” kata Adi.(bud)