KILASJATIM.COM, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016.
Tiga tersangka tersebut adalah Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama, dengan MC dan MK ditahan mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai 1 Juni 2024, dan MHK ditahan mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
Alex juga mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian keuangan negara akibat pengadaan lahan tersebut, yang mencapai Rp30,2 miliar.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa konstruksi perkara tersebut diduga dimulai pada tahun 2016, ketika Direktur PT Kejayan Mas mengajukan surat penawaran lahan kepada Direktur PTPN XI dengan harga Rp125 ribu per meter persegi. MC kemudian memberikan persetujuan dan disposisi untuk memproses penawaran tersebut.
MC, MK, dan MHK kemudian sepakat untuk memproses pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar dengan harga per meter persegi sebesar Rp120 ribu, padahal nilai pasar lahan hanya berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per meter persegi menurut keterangan kepala desa setempat.
Tindakan ini diikuti dengan pembuatan dokumen fiktif dan pemalsuan data, termasuk pembagian uang sebesar Rp1 miliar kepada berbagai pihak di PTPN IX untuk mendukung kelancaran proses transaksi.
Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (don)