Setubuhi Keponakan Selama 4 Tahun, Pria asal Surabaya Ditangkap

oleh -698 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: KST (49), seorang pria asal Wonokromo ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap setelah menyetubuhi keponakannya sendiri sejak SD hingga korban kini duduk di bangku SMA.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya.

“Dari pemeriksaan, tersangka diketahui menyetubuhi keponakannya sejak berusia 12 tahun atau kelas 6 SD hingga kini berusia 16 tahun. Korban kini duduk di kelas 1 SMA,” katanya.

Ia menyebutkan, pelaku yang telah beristri satu dan dua anak ini dalam setiap aksinya memberikan sesuatu kepada korban.

“Dengan modus operandi tersangka selalu mengimingi korban uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujarnya.

“Untuk menutupi aksinya tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapapun,” imbuhnya.

Terbongkarnya aksi pelaku setelah keluarga korban memergoki pesan di handphone.

Saat itu, keluarga membuka chating di HP korban mengetahui bahasa yang tidak senonoh. Kemudian saksi meminta kejujuran korban tentang kejadian dan korban mengakui.

Selanjutnya saksi melaporkan kepada Polrestabes Surabaya.

“Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang,” tandasnya. kj4 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  #DiUmurkuHariIni Video Challenge SIG Ajak Buat Video Kreatif Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

No More Posts Available.

No more pages to load.