KILASJATIM.COM, SURABAYA: Seorang wanita berinisial M (39), asal Jalan Tanah Merah, Surabaya diamankan polisi karena terbukti menggelapkan uang perusahaannya tempatnya bekerja di Margomulyo.
Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Iptu Daniel Napitupulu mengatakan dari penyidikan diketahui karyawati itu menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp 286 juta.
“Pelaku yang bekerja sebagai keuangan membuat tagihan fiktif setelah mendapat invoice dan surat tagihan dari perusahaan rekanan. Kemudian oleh pelaku, nama rekanan diganti begitu juga dengan nomor rekeningnya,” katanya, Senin (10/4/2023).
Ia melanjutkan, tersangka membuat payment approval (persetujuan pembayaran, red) sesuai dengan nama perusahaan sesuai invoice dan surat jalan.
Kemudian diubah setelah disetujui oleh perusahaan. Ia mengganti nomor rekening bank tujuan dengan menempelnya menggunakan isolasi.
Pihak perusahaan mengetahui setelah melihat kejanggalan di laporan keuangan dengan melakukan audit internal.
Penyidik menyita dua lembar bukti invoice dengan nilai Rp 102 juta dan 26 juta serta menyita handphone (HP) milik tersangka. Tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan. nug