KILASJATIM.COM, Surabaya – Sebanyak 129 Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya di kawasan kaki Jembatan Suramadu, Kamis (24/4/2025). Operasi penertiban ini melibatkan 80 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta unsur TNI dan Polri.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum) di wilayah Kecamatan Kenjeran, menyusul adanya aduan warga terkait gangguan aktivitas PKL yang meresahkan.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa penertiban tidak hanya bertujuan menata kawasan, tetapi juga sebagai upaya menanggulangi peredaran minuman keras, praktik prostitusi, dan penyalahgunaan narkoba yang diduga terjadi di area tersebut.
“Petugas menyisir lapak PKL mulai dari sisi barat hingga timur Jembatan Suramadu. Meja, kursi, hingga tenda-tenda yang ditinggalkan turut kami tertibkan,” ungkap Fikser.
Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, guna menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut.
Sementara itu, Camat Kenjeran, Yuri Widarko, menjelaskan bahwa para PKL yang ditertibkan akan direlokasi ke area baru yang telah disiapkan, yakni di samping SD Negeri Tambak Wedi.
“Relokasi ini kami prioritaskan untuk PKL yang memiliki KTP Surabaya, khususnya warga Tambak Wedi,” ujar Yuri.
Yuri berharap langkah ini dapat meningkatkan citra kawasan Kenjeran, terutama sebagai destinasi wisata di sekitar Jembatan Suramadu yang terus berkembang.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Surabaya akan melakukan patroli rutin di kawasan yang telah dibersihkan untuk mencegah para PKL kembali berjualan secara liar.(dra)