Foto Ilustrasi (istimewa)
KILASJATIM.COM, Gresik – Puluhan istri memilih melaporkan suaminya ke Polres Gresik karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan ini didasari berbagai persoalan, mulai dari wanita idaman lain (WIL), masalah ekonomi, hingga penelantaran.
Data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menunjukkan sebanyak 25 istri yang melaporkan suaminya ke polisi dalam kurun waktu Januari-Juni 2024. Para istri sudah tidak kuat menanggung rasa sakit fisik dan batin sehingga menempuh jalur hukum.
Selain harus menahan kekerasan fisik dari suaminya, tidak jarang pula para istri tidak diberikan nafkah lahir maupun batin. Kondisi ini memperkeruh biduk rumah tangga sehingga terjadi keretakan dan ketidakharmonisan di dalam keluarga.
“Rata-rata laporan yang masuk didasari pertikaian yang terjadi secara terus-menerus dan berulang-ulang, meskipun sudah ada mediasi di internal keluarga. Bahkan berujung KDRT. Hal itulah yang mendasari pihak istri melaporkan suaminya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, kepada awak media, Sabtu (29/6).
Perwira Polri dengan satu balok di pundak itu merinci, puluhan laporan KDRT itu mayoritas dipicu faktor ekonomi. Hal ini merembet pada permasalahan lainnya. “Mulai dari tidak memberikan nafkah, menelantarkan anak, bahkan pergi meninggalkan rumah,” jelasnya.
Ironisnya, delapan laporan KDRT justru disebabkan karena keberadaan wanita idaman lain atau perselingkuhan. Ini menjadi pemicu pertengkaran hebat hingga kekerasan fisik. “Mayoritas kasus masih berjalan. Namun banyak yang berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama,” terang Hepi.
Jumlah laporan tersebut nyaris menyamai kasus KDRT selama 2023, yakni dengan catatan 38 kasus. Sebenarnya, Pemerintah Kabupaten Gresik telah berupaya menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain dengan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA). (ren)