Presiden Jokowi Terbitkan PP 14 Tahun 2024, Ini Isinya!

oleh -232 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

PP ini tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, maka pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.” tulis dalam pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024 tersebut.

Adapun aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan Calong PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Dan, gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

Adapun untuk besaran maksimal Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru dapat diunduh melalui link jdih.setneg.go.id. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Silaturahmi bersama BAMAG-LKKI, Gubernur Khofifah Gemakan Semangat Toleransi dalam Momentum Idul Fitri