Polres Nganjuk Berhasil Bongkar Dua Kasus Perjudian Online dalam Dua Hari Terakhir

oleh -601 Dilihat

KILASJATIM.COM, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengonfirmasi bahwa dalam dua hari terakhir, Polres Nganjuk telah berhasil membongkar dua kasus perjudian online. Kasus tersebut melibatkan jenis permainan tombokan angka (togel) dan permainan daring Pragmatic Play.

“Secara berturut-turut kami telah menangkap dua pelaku perjudian online. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan kedua dilakukan pada 31 Oktober 2024 di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” jelas AKBP Siswantoro.

Kapolres Nganjuk menegaskan, pengungkapan kasus perjudian online ini adalah bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menempatkan pemberantasan perjudian sebagai salah satu prioritas agenda nasional.

“Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan terhadap aktivitas daring yang berpotensi melanggar hukum, khususnya yang terkait perjudian online. Kami juga mengharapkan warga Nganjuk untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap untuk bergerak cepat dalam menindaklanjutinya,” tambahnya.

Pada penangkapan kedua yang terjadi pada Kamis (31/10) sekitar pukul 21.53 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SS (37), warga Dusun Ngronggot, Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menanggapi laporan ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan lokasi. Alhasil, petugas berhasil menangkap SS saat melakukan perjudian jenis Pragmatic Play melalui ponselnya.

“Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi akses ke situs judi online serta aplikasi perbankan yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Dua Ahli Tegaskan Perkara Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar CV MMA Masuk Ranah Perdata

Tersangka SS kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang melarang distribusi informasi elektronik bermuatan perjudian. SS juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (rud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.