KILASJATIM.COM, Semarang – Aparat polisi telah menetapkan Agus Riyanto, 44, sopir truk Nissan berpelat nomor AD 8911 IA sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Saat ini, polisi tengah mendalami unsur pidana yang bakal menjerat sopir asal Kabupaten Pacitan tersebut.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut di Simpang Exit Tol Bawen terjadi pada Sabtu (23/9/2023) malam atau sekitar pukul 18.30 WIB. Kecelekaan beruntun yang bermula dari kondisi truk mengalami rem blong itu mengakibatkan tiga orang meninggal dan puluhan orang mengalami luka-luka.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, mengatakan sopir truk telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara. Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan unsur pidana termasuk mengenai over dimension truk.
“Sudah (ditetapkan tersangka). Akan kami lihat juga apakah dimensinya melebihi. Termasuk kooperasi dari CV atau perusahaan pengusaha manajemen yang bertanggung jawab dengan kondisi kendaraan,” kata Kombes Pol. Agus di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
Bila terbukti CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, lanjut Dirlantas, maka akan terancam Pasal 315 terkait Lalu Lintas. Ada pun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya, yakni Pasal 310 dan 277 terkait Lalu Lintas.
“Ini (pasal) sedang kami dalami setelah penetapan tersangka,” jelasnya.
Terkait korban jiwa, Dirlantas menyebut tak ada penambahan. Hingga saat ini kecelakaan beruntun tersebut masih tercatat tiga korban jiwa.
“Tiga korban jiwa. Kritis satu (luka berat),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap sopir dan kenek truk tronton yang terlibat kecelakaan beruntun di Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Kedua orang tersebut untuk sementara dimintai keterangan di Polsek Bawen. Keduanya ditanya tentang kecelakaan yang melibatkan belasan kendaraan saat kejadian berlangsung. (bbs/nic)