KILASJATIM.COM, SURABAYA: Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menangkap Wahyu Christian (32), asal Jalan Karang Menjangan, Surabaya usai mencuri sepeda motor temannya sendiri.
Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Moh Irfan mengatakan korban yang bernama Aziz (30), melaporkan jika dirinya telah kehilangan sepeda motornya.
Mendapatkan laporan, polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mencuri motor korban.
“Dari rekaman CCTV, pelakunya adalah Wahyu. Kami melakukan penangkapan di rumahnya,” ujarnya, Senin (12/12/2022).
Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri motor temannya itu setelah sebelumnya menggandakan kunci.
Pelaku diketahui sebelumnya sempat pinjam motor temannya tersebut.
“Saat dipinjami itu, tersangka menggandakan kuncinya. Sehingga tersangka juga memiliki akses untuk membawa sepeda motor korban tanpa diketahui,” ujarnya.
“Motornya dijual di Facebook dengan harga 4 juta. Uang tersebut dibelikan motor Yamaha Mio bekas oleh tersangka,” imbuhnya sambil menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (nug)