KILASJATIM.COM, SURABAYA: Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pahlawan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyebutkan pelaku berinisial MR (23) asal Simokerto itu telah mencuri motor di enam tempat kejadian perkara atau TKP.
“Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan. Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku telah mencuri motor di enam TKP bersama komplotannya,” katanya, Senin (7/11/2022).
“Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak copy STNK dan BPKB.
Ia melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu empat rekan pelaku yaitu SB, SA, AM dan HN (DPO).
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. kj5