Mulai Januari 2025, Usia Pensiun Pekerja Naik Menjadi 59 Tahun

oleh -451 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” seperti bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dilansir dari laman Antara, Selasa (8/1/2025).

Untuk batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.

PP Nomor 45 Tahun 2015 itu ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 RI pada 30 Juni 2015 lalu

Dengan demikian, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.

Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.(cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Donald Trump Kembali Pimpin Amerika Serikat

No More Posts Available.

No more pages to load.