KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pegawai operator seluler (opsel) yang tergabung dalam proses merger. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Tiga perusahaan operator seluler yang menjalani penggabungan adalah PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk. Merger ini melahirkan entitas baru bernama PT XL Smart Telecom Sejahtera (XL Smart).
“Terhadap pegawainya, tadi sudah dinyatakan komitmen tidak ada PHK yang dilakukan atas entitas baru ini,” tegas Meutya dalam keterangannya di hadapan awak media.
Ia juga menyampaikan harapan besar terhadap langkah strategis ini. Menurutnya, penggabungan tiga penyedia jasa telekomunikasi nasional ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi industri seluler di Indonesia.
“Layanan harus terjaga secara lebih baik, efisien, inklusif, dan terjangkau. Ini (merger) juga kita harapkan dalam kerangka mencapai penyehatan industri seluler,” ujar Menkomdigi.
Meutya menekankan bahwa persetujuan merger tersebut membawa konsekuensi pada peningkatan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan penguatan struktur perusahaan melalui integrasi, diharapkan kualitas layanan publik akan semakin meningkat dan berdampak positif bagi pertumbuhan industri telekomunikasi nasional. (den)