KILASJATIM.COM, Nganjuk – Bidang Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2024, Kamis(20/6/2024) di Ruang Rapat Candi Lor Pemkab Nganjuk.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengupayakan pemenuhan hak Perempuan di bidang ketenagakerjaan, memberikan pemahaman terkait kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan dan memberikan pemahaman tentang kesetaraan dalam ketenagakerjaan.
“Menjamin hak perempuan dan laki-laki dalam perlindungan kerja adalah sama,” beber Darmantono selaku Kepala Dinas PPPA Kabupaten Nganjuk.
Apa saja yang sudah dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial PPPA? Darmantono menyebut dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan, pihaknya telah malaksanakan beberpa kegiatan penanggulangan.
“Sosialisasi perlindungan perempuan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan bagi lembaga layanan perlindungan perempuan di Kabupaten Nganjuk, rakor sinergitas pencegahan KDRT bersama seluruh stakeholder layanan perlindungan perempuan kewenangan kabupaten (PA, Unit PPA Polres, Pengadilan, Kejaksaan, Bapas, OPD terkait, RSUD, RS. Bhayangkara, Peksos, TKSK, LKSA, WCC, dan Media,“ tuturnya.
Selain kegiatan sosialisasi dan sinergitas antar stakeholder, tambah Darmantono, dia juga aktif menerima pengaduan dengan membuka pusat layanan pengaduan, pun juga dengan layanan pendampingan bagi korban.
“Tahun 2023 ada 98 kasus yang berhasil ditangani. Sampai tribulan 1 dan 2 ini, di tahun 2024 ada 40 kasus,” jelasnya.
Untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bayu, ungkap Darmantono, pembentukan UPTD PPA Kabupaten Nganjuk diharapkan penanganan kasus dapat lebih komprehensif dan maksimal.
“Laporan kekerasan pada perempuan dan Anak dapat melalui online http://lapakktpa.nganjukkab.go.id untuk memudahkan masyarakat melapor ketika mengalami/menemui kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitar masyarakat. Serta akan meningkatkan roadshow pencegahan kekerasan terhadap perempuan di kecamatan dengan melibatkan TP PKK kecamatan dan desa/kelurahan, karang taruna, Babinsa, Babinkamtibmas,” pungkasnya.
Sementara itu, Samsul Huda, Plt Kadis Naker Kabupaten Nganjuk menambahkan, perlindungan hukum terhadap buruh atau pekerja perempuan merupakan salah satu realisasi hak asasi manusia yang senantiasa diakui, dihargai, dan dilindungi.
“Keringanan ini diberikan guna melindungi pekerja atau buruh perempuan yang secara kodrati perempuan memiliki tugas dan fungsi lain yang lebih penting dalam masyarakat dan juga bentuk perlindungan bagi pekerja perempuan sesuai kodrat, harkat, dan martabatnya,” serunya. (sat)