Komunitas Wartawan Siapkan Rancangan Panduan K3 Sebagai Perlindungan Pekerjaan

oleh -628 Dilihat

Pembicara dalam FGD Komunitas Wartawan Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Probolinggo Sabtu (3/04/2021). 

KILASJATIM.COM, Probolinggo – Tingginya risiko pekerjaan yang ditanggung jurnalis memantik kesadaran tentang pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Lebih dari 50 pewarta yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jawa Timur mengambil langkah bersejarah dengan menginisiatori pembuatan Panduan K3 khusus untuk wartawan.

Salah satu proses dalam pembuatan Panduan K3 untuk Jurnalis ini adalah Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Usulan Panduan Identifikasi Budaya dan Perilaku Risiko K3 Wartawan bertempat di
Whiz Capsule Hotel Grand Bromo, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, 3-4 April 2021

Menggandeng Asosiasi Ahli K3 (A2K3) yang telah mumpuni membuat dan mengawal penerapan K3 di berbagai sektor. Dipadu dengan para pelaku bisnis di sektor pertambangan dan pelabuhan, para jurnalis mengidentifikasi bahaya-bahaya yang mengancam keselamatan dan kesehatan jurnalis.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jatim Sigit Priyanto sangat meng apresiasi inisiatif Komunitas Wartawan Peduli K3 Jawa Timur. Mengingat panduan K3 bagi jurnalis sangatlah penting lantaran pekerjaannya penuh risiko.

“Wartawan mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar. Mereka menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur. Pekerjaan wartawan dilakukan di tempat kerja yang berpindah-pindah, menempuh perjalanan dari suatu tempat sumber berita yang satu, sering menemui situasi membahayakan,” ujar Sigit.

Dengan kondisi itu, pekerjaan wartawan lebih banyak mengandung resiko, dibanding dengan pekerjaan lain. Sangat penting untuk melindungi para jurnalis dengan K3 dengan pemberian pemahaman pentingnya K3, pemenuhan syarat-syarat K3, pemberian alat pelindung diri dan pemeriksaan kesehatan kerja.

“Bentuk perlindungan lain adalah jaminan sosial tenaga kerja dan pendampingan terhadap masalah yang dialami oleh wartawan, seperti tekanan-tekanan dari pihak lain,” imbuhnya.

Baca Juga :  Desa Sanankerto Malang Destinasi Ke-2 Jelajah Desa Wisata Ramah Berkendara Adira Finance

Disisi lain, Katamsi Ginano, General Manager External Affairs PT Merdeka Copper Gold memberikan beberapa perbandingan dalam penerapan K3 sektor pertambangan.

Menurutnya ada dua cara dalam penerapan K3. Yakni pemaksaan melalui aturan dan membentuk kesadaran (budaya). Keselamatan seharusnya adalah hal pertama yang harus dibahas sebelum urusan kerja.

Edi Priyanto, anggota Asosiasi Ahli K3 (A2K3)

Ketika ada orang bertanya, risiko terbesar wartawan ketika meliput apa? Kalau di pertambangan pertanyaan risiko itu bisa didefinisikan dan diidentifikasi jelas. Tetapi kalau wartawan risikonya out of mind (tidak terduga-duga).

“Misalnya wartawan hadiri nikahan saja bisa kena gebuk,” ungkap Katamsi merujuk peristiwa pemukulan wartawan Tempo oleh oknum aparat di Surabaya, akhir Maret 2021 lalu.

Mantan wartawan Republika ini juga memberikan gambaran bahwa aturan dan budaya keselamatan adalah nomor satu dalam menghindari risiko kecelakaan kerja. Tetapi berpikir keselamatan, derajatnya lebih tinggi dibanding aturan dan budaya K3.

Dengan karakterikstik pekerjaan wartawan, bisa diasumsikan standar K3 wartawan seharusnya lebih tinggi dari sektor pertambangan. Untuk itu para jurnalis harus bisa mengidentifikasi beragam potensi bahaya yang mengancam keselamatan dan kesehatan kerjanya.

“Diantara cara pemaksaan dan budaya, hasilnya sama saja bila tidak menggunakan analisis risiko,” imbuh Katamsi.

Sementara itu, Edi Priyanto, anggota Asosiasi Ahli K3 (A2K3) menyuguhkan materi berjudul “Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko K3 Jurnalis”.

Menurut Edi, proses identifikasi bahaya ini penting dilakukan sebagai bahan penilaian derajat risiko K3 para junalis. Setelah risiko ini diidentifikasi dan diukur, maka akan bisa dilakukan mitigasi atau pencegahan, agar kejadian yang sama tidak terulang di lain hari.

Dari beberapa contoh kecelakaan yang menimpa jurnalis, maka kesadaran akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting. Sebab K3 merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Baca Juga :  WOM Finance Luncurkan Aplikasi  Mobile KAWAN transformasi Digital

Payung hukum dari penerapan K3 adalah UU 13/2003 tentang Ketenegakerjaan. Dalam undang-undang itu, ketenagakerjaan- termasuk di dalamnya adalah K3- diatur agar tidak merugikan berbagai pihak, yaitu tenaga kerja dan perusahaan bersangkutan.

Dasar hukum penerapan K3 lainnya adalah UU 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam UU 1/1970 setidaknya ada tiga poin penting. Pertama, melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Kedua, menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

Saat ini K3 sudah banyak diterapkan di perusahaan manufaktur, kontraktor, minyak dan gas. Juga di sektor pelabuhan dan pertambangan.

Pertanyaannya? apakah semua stake holder pers (kita) menerapkan K3 di dunia jurnalistik?

Edi optimistis bahwa K3 bisa diterapkan di dunia jurnalistik. Sebab K3 diciptakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja tanpa mengecualikan industri apapun.

Masalahnya? Mau atau tidak mau. Tidak hanya wartawan yang harus mau, tetapi perusahaannya juga harus mau.

Hanya saja, penerapan K3 disesuaikan dengan cara dan proses kerja masing-masing industri. Termasuk menyesuaikan proses kerja dunia jurnalistik.

“Kami berharap para wartawan mendetailkan potensi risiko lain yang mungkin bisa terjadi melalui FGD ini,” ungkap Edi.

Lalu bagaimana cara penerapan K3 dalam dunia jurnalistik? Penerapan K3 bagi jurnalis perlu memerhatikan proses kerja jurnalis yang berbeda dengan tenaga kerja pada umumnya. Antara lain jurnalis tidak punya jam kerja pasti, karena menyesuaikan kejadian pada saat itu. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.