Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Terima Audensi Pengurus PWI Pusat Hasil KLB

oleh -441 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bersama jajaran Dewan Pers menerima audensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) 2023-2028 di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Dalam audensi tersebut, hadir pula Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana, serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif Zulkifli.

Dari pihak PWI Pusat, hadir Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang, Anggota Dewan Kehormatan Banjar Chaeruddin, dan Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, yang juga merupakan Ketua Panitia KLB.

Dalam pertemuan ini, Marah Sakti Siregar melaporkan pelaksanaan KLB PWI yang digelar pada 18 Agustus 2024. KLB ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 10 ayat 7 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang mengatur bahwa jika Ketua Umum PWI berhalangan tetap, pelaksana tugas (Plt) akan menyiapkan KLB untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru dalam waktu enam bulan.

“Setelah terbitnya SK DK Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberhentian Penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI, yang dikuatkan dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor O1/BA.RPH/PWI-P/VII/2024 tanggal 17 Juli, maka sah HCB bukan lagi anggota PWI dan dengan demikian Ketua Umum PWI Pusat dinyatakan berhalangan tetap sesuai PD PRT PWI. Sehingga digelarlah KLB untuk memilih Ketua Umum PWI Pusat yang baru,” jelas Marah Sakti.

Dalam KLB PWI tersebut, hadir 20 utusan dari PWI Provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 2 PRT PWI, kongres sah jika dihadiri oleh minimal dua pertiga dari jumlah provinsi, yaitu 26 utusan PWI Provinsi. Namun, jika yang hadir kurang dari dua pertiga, kongres dapat ditunda hingga tiga bulan, dan sah meskipun dihadiri oleh kurang dari dua pertiga jumlah provinsi.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Pertigaan Exit Tol Bawen Semarang, 3 Orang Meninggal dan 9 Luka-luka

“Pimpinan sidang menunda persidangan selama lima menit, kemudian membuka kembali sesuai ketentuan pasal 26 ayat 2 dan 3. Maka KLB sah, legal, dan konstitusional sesuai dengan ketentuan PD PRT, dan dilanjutkan. Akhirnya terpilih Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum dan Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI secara aklamasi,” ujar Marah Sakti.

Lebih lanjut, Ilham Bintang menjelaskan bahwa sanksi terhadap Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI Pusat lainnya berawal dari masalah keuangan organisasi yang viral dengan istilah “cash back.” Dana organisasi senilai Rp1.080.000.000 diambil sebagai cash back untuk Forum Humas BUMN. Namun, FH BUMN membantah hal tersebut, dan Hendry Ch Bangun tidak mampu menjelaskan penerima dana tersebut, sehingga sanksi organisasi dijatuhkan.

Setelah KLB, Ilham Bintang menegaskan bahwa PWI “cash back” sudah tamat, dan PWI hasil KLB kini yang akan menjalankan roda organisasi. Ia juga mengajak seluruh anggota PWI untuk bergabung dengan PWI hasil KLB dan meninggalkan PWI “cash back.”

Dalam kesempatan tersebut, Zulmansyah Sekedang juga menyampaikan beberapa hal terkait penggunaan Kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mandiri oleh PWI Jatim dan PWI Jabar, serta hubungan antara PWI dan Dewan Pers.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang diberikan. Terkait gagasan rekonsiliasi, Dewan Pers tidak akan mencampuri dan menyerahkan sepenuhnya kepada PWI. Dewan Pers juga akan segera mengadakan Rapat Pleno terkait penggunaan kantor dan pelaksanaan UKW. “Khusus soal integritas wartawan, Dewan Pers sepenuhnya mendukung untuk ditegakkan,” tegas Ninik Rahayu. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.