KILASJATIM.COM, SURABAYA – Hadirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tahun 2020 seharusnya menjadi angin segar bagi pekerja yang terkena PHK. Namun, melalui penelitian disertasi yang dilakukan Sugeng Lestari, mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, dengan dosen pembimbing Fakultas Hukum Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum., ini justru mengungkap kenyataan yang jauh dari harapan.
“JKP memang diperkenalkan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 ternyata membuat akses terhadap program ini sangat sulit bagi pekerja alih daya. Syarat administratif yang berat menyebabkan hanya sebagian kecil pekerja yang benar-benar bisa menikmatinya,” terang mahasiswa yang berhasil lulus dengan IPK 3,73 ini.
Dari keresahan tersebut, Sugeng menemukan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan JKP adalah masa kepesertaan Jamsostek minimal dua tahun. Persyaratan ini menjadi kendala besar bagi pekerja alih daya, yang sering kali memiliki masa kontrak kurang dari satu tahun. “Kondisi ini menyebabkan mayoritas pekerja alih daya tidak bisa mengakses manfaat JKP, padahal mereka adalah kelompok yang paling rentan terkena PHK. Jika dibandingkan dengan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, jumlah pekerja yang menerima JKP tidak sampai 3% dari total pekerja yang mengalami PHK. Seharusnya angka ini tidak berbeda jauh dengan pekerja yang memperoleh Jaminan Hari Tua,” jelas mahasiswa yang juga menjadi staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wilayah Jawa Timur.
Dalam upaya mencari solusi, Sugeng mengkaji kebijakan serupa di beberapa negara seperti Jepang, Korea, dan Malaysia. Dirinya menemukan bahwa model JKP di Jepang bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia. “Di Jepang, program JKP tidak hanya dikelola oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan perusahaan dan pelaksana jaminan sosial. Manfaatnya pun tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga pelatihan dan pendampingan hingga pekerja alih daya bisa mendapatkan pekerjaan baru,” terangnya.
Namun, mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program doktoralnya selama tiga tahun ini juga menekankan bahwa model Jepang tidak bisa diadopsi sepenuhnya karena kondisi pasar tenaga kerja di Indonesia berbeda. “Di Indonesia, jumlah pekerja jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Oleh karena itu, perlu inovasi lain seperti pelatihan kewirausahaan agar pekerja yang terkena PHK tetap bisa produktif di sektor informal,” tambah Sugeng.
Hasil penelitian yang dikerjakan selama 1,5 tahun ini telah dikomunikasikan Sugeng kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap ada revisi dalam regulasi JKP agar lebih inklusif bagi pekerja alih daya. “Jika benar-benar ingin melindungi pekerja, regulasi ini harus diubah. Syarat-syarat yang terlalu berat harus disederhanakan. Selain itu, pekerja juga harus lebih aktif menyuarakan hak mereka, karena ini adalah bentuk perlindungan yang diberikan negara,” pungkas Sugeng.
Penelitian ini semakin relevan di tengah maraknya PHK massal di berbagai sektor industri. Dengan adanya perbaikan regulasi dan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja, diharapkan JKP bisa benar-benar menjadi jaminan yang memberikan kepastian bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, bukan sekadar angan-angan di atas kertas.(tok)
