Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan.

oleh -414 Dilihat

Istimewa

KILASJATIM.COM, MALANG: Kapolri Irjen Pol, Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan enam tersangka dalam tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan, usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) lalu.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10). Ia menyebut enam tersangka, tiga dari sipil dan dari aparat penegak hukum. Masing-masing Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ir AHL, Ketua Panpel, AH dan Security Officer, SS. Sedang dari aparat penegak hukum Kabag Ops Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Tersangka Ir AHL, Direktur Utama PT LIB, seharusnya bertanggung jawab memastikan setiap stadion laik fungsi. Namun yang bersangkutan menggunakan verifikasi Tahun 2020.

Tersangka kedua, AH sebagai ketua panpel, seharusnya wajib membuat laporan peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan, tapi tidak dilakukan. AH juga mengabaikan kapasitas stadion dengan menjual tiket melebihi kapasitas.

Sementara tersangka SS, selaku security officer memerintahkan stewart untuk meninggalkan stadion saat terjadi chaos. Dalam kondisi pintu stadion hanya terbuka, satu setengah meter.

Sedangkan KabagOp dan Kasat Samapta Polres Malang serta Danki 3 Brimob Polda Jatim, saudara SS mengetahui aturan FIFA melarang pengunaan gas air mata, namun tidak melarangnya saat pengendalian massa.

“Anggota yang menembakkan gas air mata ada 11 personel. Tujuh ke tribun selatan, tiga ke tengah lapangan dan satu ke sisi utara. Tujuannya untuk mencegah penonton turun ke lapangan,” katanya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Baca Juga :  Rawan Bencana, LaNyalla Usul Pemerintah Siapkan Beberapa Lokasi Pengungsian Permanen

Selain itu dari investigasi ditemukan
fakta, terjadi over capacity penonton mencapai 42 ribu, dari 38 ribu kapasitas stadion Kanjuruhan. Ketika terjadi keributan, penonton berusaha keluar dari 14 pintu. Namun hanya sedikit pintu yang terbuka, dan ditinggal steward yang seharusnya ada ditempat. Saat pintu bisa dibuka penonton masih terhalang besi yang melintang. Dari sanalah muncul korban, patah tulang dan trauma di kepala.

“Atas dasar temuan tersebut kami akan melakukan pendalaman. Tim melakukan dua proses sekaligus, yakni pidana dan pemeriksaan internal, untuk pengunaan gas air mata. Kemungkinan tersangkanya pun bisa bertambah,” terangnya.

Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 48 saksi, dengan delapan saksi kunci utama. kj6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.