KILASJATIM.COM, Jakarta – Jessica Wongso menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Senin (18/11).
Namun, pada sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Jessica Wongso walk out atau keluar dari ruang sidang.
Pihak Jessica Wongso meninggalkan ruang sidang karena merasa keberatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa ahli untuk diperiksa.
“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam.
Kubu Jessica Wong merasa keputusan JPU membawa ahli atau saksi karena sidang PK adalah panggung bagi pemohon.
“Kami tim penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso pada hari ini menyampaikan bahwa kami keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon karena sudah kami sampaikan pada sidang lalu, bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK,” jelas Hidayat Bostam usai persidangan.
Hidayat juga keberatan karena majelis hakim yang mengizinkan jaksa untuk membawa ahli.
“Kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti,” ujarnya.
Jessica Wongso dan kuasa hukumnya mengajukan PK kasus pembunuhan Mirna Salihin karena mereka meyakini rekaman CCTV restoran Oliver yang selama ini menjadi bukti persidangan telah direkayasa. (bbs/sat)