KILASJATIM.COM, Bondowoso – Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa melalui penerapan sistem pengendalian baru yang akan diberlakukan secara menyeluruh mulai tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Agung Tri Handono dalam rapat koordinasi evaluasi pengelolaan keuangan dan aset desa bersama seluruh camat se-Kabupaten Bondowoso. Menurutnya, selama ini masih ditemukan perbedaan pola dan alat kontrol pengawasan yang digunakan masing-masing camat.
“Selama tahun 2025 sebenarnya sudah ada beberapa camat yang menjalankan pola pengawasan sesuai yang kami harapkan, tetapi belum seragam. Karena itu, mulai tahun depan harus ada alat kontrol yang sama dan wajib dilakukan oleh seluruh camat,” ujar Agung. Jum’at (9/1/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan jumlah auditor Inspektorat tidak memungkinkan pengawasan langsung ke seluruh desa. Oleh sebab itu, peran camat diperkuat sebagai ujung tombak pengendalian di wilayah masing-masing. Inspektorat kemudian menyusun tool atau pedoman kerja yang menjadi pegangan camat terkait tahapan pengawasan desa.
Mulai Januari 2026, camat akan bekerja dengan skema yang terstruktur dan berbasis waktu. Setiap bulan telah ditentukan agenda pengawasan yang harus dilakukan, mulai Januari, Maret, hingga evaluasi akhir semester pertama pada Juni. Pola ini mengacu pada ketentuan Permendagri serta praktik pengawasan nasional.
“Dengan tahapan yang jelas, camat akan tahu persis apa yang terjadi di desa. Kalau ada indikasi tidak wajar, bisa langsung diketahui di tengah jalan, tidak menunggu akhir tahun,” tegasnya.
Agung juga menyoroti praktik lama di mana rekomendasi pencairan dana desa kerap diberikan tanpa dokumentasi proses yang seragam. Ke depan, setiap tahapan pengawasan wajib dilaporkan menggunakan template yang sama oleh seluruh camat.
Pengawasan tersebut akan diperkuat melalui aplikasi berbasis dashboard. Camat diwajibkan mengunggah hasil monitoring secara berkala. Inspektorat dapat memantau kondisi desa secara real time dengan indikator warna, sehingga desa yang belum menjalankan tahapan pengawasan dapat segera terdeteksi.
“Kalau masih merah, kami tinggal hubungi camatnya, apa kendalanya dan di mana masalahnya,” jelas Agung.
Meski dana desa pada 2026 diperkirakan hanya berkisar Rp200 hingga Rp300 juta, Agung berharap kondisi tersebut justru menjadi momentum pembelajaran untuk membangun tata kelola desa yang lebih rapi, tertib, dan akuntabel.
Sistem pengawasan ini dikembangkan dengan mengadopsi pola dari program Jaga Desa serta Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Hasil pemantauan akan dilaporkan secara periodik kepada Bupati Bondowoso sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan.(wan)








