KILASJATIM.COM, Surabaya – Nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang 2025 hampir menembus Rp500 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total transaksi kripto mencapai Rp482,23 triliun, seiring dengan terus bertambahnya jumlah investor di dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pertumbuhan transaksi berjalan seiring dengan meningkatnya kepercayaan investor terhadap pasar kripto nasional.
“Nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat Rp482,23 triliun,” ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025 yang disiarkan secara daring, Jumat (9/1/2026).
Dari sisi jumlah investor, OJK mencatat hingga November 2025 terdapat 19,56 juta investor kripto. Angka ini naik 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang sebanyak 19,08 juta investor.
Menurut OJK, pertumbuhan jumlah investor tersebut mencerminkan terjaganya kepercayaan konsumen serta stabilitas pasar aset kripto di dalam negeri.
Meski secara tahunan mencatat lonjakan signifikan, nilai transaksi kripto mengalami koreksi pada akhir tahun. Pada Desember 2025, nilai transaksi tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.
OJK menilai fluktuasi bulanan tersebut masih sejalan dengan dinamika pasar dan tidak mengganggu tren pertumbuhan aset kripto secara keseluruhan.(cit)









