KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2024.
Hal itu disampaikan lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Surat itu salah satunya membahas soal libur dan cuti bersama tahun mendatang.
SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (12/9).
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:
Libur Nasional 2024
1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
8 Februari (Kamis): Isra Mi’raj
10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek
11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi
29 Maret (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
31 Maret (Minggu): Paskah
10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri
1 Mei (Rabu): Hari Buruh
9 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak
1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
17 Juni (Senin): Hari Raya Iduladha
7 Juli (Minggu): Tahun Baru Hijriah
17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember (Rabu): Hari Natal
Cuti Bersama 2024
9 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret (Selasa): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
8, 9, 12, 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti Bersama Idulfitri
10 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
24 Mei (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni (Selasa): Cuti Bersama Iduladha 1445H
26 Desember (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal
(bbs/rie)