KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) setelah libur panjang Idulfitri 1446 H.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
Rini menekankan bahwa libur Lebaran dan cuti bersama yang telah diberikan cukup panjang, sehingga ASN diharapkan dapat kembali bekerja dengan optimal. Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat dikenakan sanksi disiplin oleh PPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar aturan kehadiran akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Melalui aturan ini, PPK memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa instansi pemerintah menerapkan lima hari kerja dengan total 37,5 jam kerja per minggu. Hari kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan jam istirahat 60 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.
Pemerintah juga telah menetapkan bahwa hari Senin (7/4) dan Selasa (8/4) menjadi hari kerja dengan skema flexible working arrangement (FWA) bagi ASN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025. Penerapan FWA ini disesuaikan oleh masing-masing PPK dan pimpinan instansi berdasarkan karakteristik instansi masing-masing.
“Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel baik dari sisi lokasi maupun waktu,” kata Rini.
SE Nomor 3 Tahun 2025 ini merupakan penyesuaian dari SE Nomor 2 Tahun 2025, yang sebelumnya mengatur FWA hanya pada 24–27 Maret 2025 menjelang libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Tambahan hari pada 8 April ini diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya guna menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik Lebaran, tanpa mengabaikan produktivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Di akhir keterangannya, Rini juga menyampaikan apresiasi kepada ASN yang tetap menjalankan tugasnya selama Hari Raya Idulfitri 1446 H. Ia menegaskan bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah kewajiban setiap ASN.