Film Dokumenter Sianida Tayang di Netflix, Kasus Jessica Wongso-Mirna Salihin Kembali Trending

oleh -749 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Nama Jessica Kumala Wongso dan Mirna Salihin kembali trending topic di mesin pencari Google, Jumat (29/9/2023), seiring dengan film dokumenter kasus sianida yang baru tayang di Netflix.

Jessica sendiri kini masih menjalani masa penahanan. Terpidana kasus pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin itu dipenjara di Lapas Kelas II A Pondok Bambu.

Kondisi Jessica Wongso saat ini pun diungkap oleh Kalapas Kelas II A Pondok Bambu, Ade Agustina. Ade menyatakan Jessica dalam kondisi sehat.

“Kalau kondisi Jessica sejak saya bertugas selama kurang lebih 10 bulan ini dalam keadaan sehat baik,” kata Kalapas Kelas II A Pondok Bambu, Ade Agustina, Jumat (29/9).

Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna pada 2016. Kasusnya kini kembali mencuat setelah muncul film dokumenter yang memuat perjalanan kasus tersebut oleh Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso yang tayang pada 28 September 2023.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Jessica Wongso terjadi 6 Januari 2016. Dalam persidangan, ia terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Sebelum vonis, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessica dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, usia Jessica yang dianggap masih muda meringankan hukuman.

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak. Artidjo Alkostar yang kini telah pensiun adalah ketua majelis yang menangani perkara kasasi tersebut.

Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Baca Juga :  Operasi Cipta Kondisi, Puluhan Botol Miras dan Jerigen Tuak Diamankan dari Warung di Gresik

Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

Kepada Tito, Artidjo mengatakan, ‘Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.’

Pada 27 Mei 2016, Jessica Wongso memulai masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (bbs/bkj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.