Evaluasi Uji Petik EPPD Terhadap LPPD, Sekdaprov Jatim: Tingkatkan Kinerja Pemerintah Daerah

oleh -414 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sekdaprov Jatim Adhy Karyono meminta melalui Rapat Uji petik Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2023 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2022 dapat meningkatkan kinerja Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

“Kegiatan uji petik memberikan pencerahan serta masukan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” katanya di Surabaya, Kamis (13/7).

Adhy mengatakan, EPPD merupakan langkah strategis pemerintah yang ditujukan untuk mengetahui kinerja pemerintah daerah dalam mencapai tujuan penyelenggaraan otonomi
daerah berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.

“Uji petik dilaksanakan untuk mendapatkan hasil EPPD yang lebih berkualitas, objektif, valid, dan akuntabel melalui LPPD,” kata Adhy.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan (EPPD), bahwa pemerintah melaksanakan evaluasi kinerja terhadap pemerintah daerah di Jatim.

Nantinya hasil pelaksanaan kegiatan uji petik menjadi bahan masukan bagi tim nasional EPPD untuk menetapkan nilai dan status kinerja LPPD pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.

“Saya kira evaluasi kemarin akan menjadi pijakan kita untuk melakukan laporan yang lebih baik di tahun-tahun mendatang,” katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan tim penyusun LPPD Provinsi, Kabupaten/ Kota Jatim harus memenuhi instrumen atau data analisa, verifikasi dan validasi data kinerja dan data dukung selama uji petik dilaksanakan.

“Semua tim bisa menginput dan menjelaskan uji petik yang dilakukan Dirjen untuk diketahui apa kendala dan mana yang harus diperbaiki agar kinerja setiap pemerintah kabupaten/kota
baik semua,” kata Adhy.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 100.2.1.3/1109 tahun 2023 tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022, ada tiga kabupaten/kota
Jatim yang mendapat poin kinerja berstatus tinggi, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga :  Hari Kesehatan Nasional 2022 Jatim, Pemkot Surabaya Boyong 3 Penghargaan

“Saya berharap tidak hanya tiga kabupaten yang status kinerjanya baik, tetapi ada peningkatan. Pastikan ada perubahan signifikan sehingga skor kinerja meningkat dan status
kinerjanya lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menambahkan, kegiatan uji petik terhadap evaluasi kinerja penyelenggara dilakukan di tiga
puluh empat provinsi di Indonesia salah satunya Jatim, yakni Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Batu.

Selain melakukan evaluasi, Akmal mengatakan bahwa Kemendagri mensosialisasikan sistem evaluasi yang anyar. Selama ini, kata dia, sistem evaluasi yang dilakukan melalui pendekatan agregat. Artinya, kinerja Kota/Kabupaten turut menjadi kinerja provinsi.

“Itu kurang pas karena kewenangan provinsi berbeda dengan kabupaten,” katanya.

Kemudian, muncul Permendagri 18 tahun 2020 maka dibedakan sistem evaluasinya mengingat kinerja provinsi dan kinerja kabupaten/kota berbeda.

“Kewenangan keduanya berbeda. Jadi, hasil evaluasi basisnya kewenangan daerah-daerah masing-masing,” katanya.

Ia mengatakan, selama 7 tahun terakhir kinerja Kabupaten/Kota di Jatim masuk peringkat tertinggi. Alasannya, SDM dan budaya kerja di Jatim bagus serta sistem yang terkelola baik.

“Tinggal konsolidasi agar perpindahan cara evaluasi dari pendekatan agregat ke pendekatan sesuai kewenangan masing-masing dapat disesuaikan dan dijalankan secara berkelanjutan baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota,” tutupnya. (yun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.