Bawaslu Mojokerto Bahas Kasus Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan oleh Bupati Petahana

oleh -662 Dilihat

KILASJATIM.COM, Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat pleno untuk membahas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Petahana Ikfina Fahmawati terkait mutasi jabatan. Berdasarkan hasil rapat pleno, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fachrudin Asyat, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diregister untuk ditindaklanjuti ke tahap penanganan lebih lanjut.

“Hasil pleno memutuskan bahwa laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkap Aris pada Sabtu (23/11).

Aris menjelaskan, saat ini proses masih dalam tahap verifikasi bukti dan saksi. Penentuan jenis pelanggaran, apakah administratif atau pidana, belum dilakukan. “Proses masih awal, jadi belum ada penetapan jenis pelanggaran,” tambahnya.

Dalam tiga hari ke depan, Bawaslu akan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan para saksi untuk mengumpulkan keterangan rinci. Pemanggilan ini bertujuan menyelidiki dugaan pelanggaran mutasi jabatan yang dilakukan dalam periode enam bulan sebelum penetapan calon.

“Rencana kami, mulai hari ini hingga Selasa, pemanggilan akan dilakukan untuk melengkapi kajian pelanggaran,” kata Aris. Pihak yang dipanggil meliputi pelapor, dua saksi, saksi ahli, dan Bupati Petahana Ikfina Fahmawati. Total ada sekitar 10 orang yang akan dimintai keterangan.

Aris juga menyebutkan bahwa Pemkab Mojokerto akan dipanggil pada Senin (25/11) untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada, Mustiko Romadhoni, menegaskan bahwa UU Pilkada melarang kepala daerah melakukan mutasi jabatan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada mengatur larangan mutasi pejabat dalam periode enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan.

Baca Juga :  Program "Light Up the Dream" 2023 Catat Nyalakan Lebih dari 17.000 Rumah,  Sambung Listrik Gratis Donasi Pegawai PLN 

“UU Pilkada sudah jelas. Kepala daerah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri jika ingin melakukan mutasi jabatan dalam kurun waktu tersebut. Jangan hanya klaim prosedural tanpa bukti yang jelas,” tegas Mustiko.

Bawaslu juga dijadwalkan menggelar rapat pleno bersama pihak kepolisian dan kejaksaan setelah proses klarifikasi selesai. Rapat tersebut bertujuan untuk menentukan pasal yang dikenakan dan menyusun kajian pelanggaran. (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News