KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah Pusat memastikan gaji ke-13 dan THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap diberikan.
“Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan,” kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menurut Hasan kabar soal gaji ke-13 dan THR PNS tidak akan dicairkan tahun ini di tengah langkah efisiensi anggaran APBN 2025 hingga Rp 306 triliun yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Sejauh ini, kata dia, belanja pegawai tidak termasuk dalam kategori pos anggaran yang harus diefisiensi oleh pemerintah. Karena itu, gaji ke-13 dan THR tetap bakal dibayarkan kepada PNS.
“Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan, dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan,” tegas Hasan Nasbi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar para PNS menunggu keputusan resmi soal gaji ke-13 dan THR. Sri Mulyani menegaskan dua komponen tambahan gaji para abdi negara itu telah dianggarkan pemerintah.
“(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” singkat Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025) kemarin.(cit)