KILASJATIM.COM, Surabaya – Mantan Wali Kota Surabaya periode 2002–2010 sekaligus mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Bambang DH, mengingatkan bahaya penyalahgunaan alat negara untuk kepentingan kekuasaan. Ia menilai, dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri menjadi peringatan serius bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Bambang, persoalan tersebut bukan sekadar dugaan pelanggaran hukum, melainkan menyangkut loyalitas aparat terhadap negara dan konstitusi. Bagaimana mungkin institusi yang diberi kewenangan dan fasilitas oleh negara justru diduga digunakan oleh pejabatnya untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum?” terang Bambang.
Bambang mengingatkan, sejarah Orde Baru seharusnya menjadi pelajaran penting. Saat itu, kekuatan militer melalui doktrin Dwifungsi ABRI tidak hanya berperan dalam pertahanan dan keamanan, tetapi juga masuk ke ranah politik dan pemerintahan. Praktik tersebut membatasi ruang demokrasi hingga akhirnya menjadi salah satu agenda koreksi Reformasi 1998.
Namun, menurutnya, kekhawatiran terhadap keterlibatan aparat dalam politik praktis kembali muncul melalui istilah Partai Cokelat atau Parcok menjelang Pilkada Serentak 2024.
Ia menyinggung laporan mengenai dugaan pemanggilan kepala desa oleh aparat kepolisian menjelang Pilkada di Sumatera Utara yang pernah disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada November 2024.
Bambang menegaskan, berbagai tudingan tersebut harus diuji secara objektif dan tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh anggota Polri. Meski demikian, dugaan keberpihakan aparat tidak boleh dianggap sepele karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. “Persoalannya bukan sekadar siapa mendukung siapa dalam pemilihan, melainkan apakah institusi negara masih netral atau mulai menjadi bagian dari permainan kekuasaan,” tegas Bambang.
Ia mengingatkan, kepolisian memiliki kewenangan besar sehingga harus tetap profesional dan netral. Prinsip tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
Bambang juga mengangkat pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam Habibie Democracy Forum, November 2023. Saat itu, JK menilai Megawati Soekarnoputri memberikan contoh demokrasi dengan tidak menggunakan alat negara untuk mempertahankan kekuasaan pada Pemilu 2004.
Menurut Bambang, sikap tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan kesediaan pemimpin membatasi kekuasaannya dan memberikan ruang kompetisi yang adil bagi lawan politik. “Alat negara harus menjadi penjaga negara, bukan penjaga kekuasaan. Sebab, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik mereka yang sedang berkuasa,” tandas Bambang.(tok)
