Menteri UMKM Tegaskan Tukang Cukur hingga Warteg Tak Kena Pajak

oleh -15 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
Ilustrasi (Foto: istock/Ist)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini berlaku, termasuk bagi usaha kecil seperti pangkas rambut, tukang pijat, hingga warung tegal (warteg).

Penegasan itu disampaikan Maman untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait pajak pelaku UMKM.

Maman menjelaskan, pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta setahun atau sekitar Rp 40 juta per bulan tidak dikenakan PPh. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika kebijakan pajak tersebut ditafsirkan sebagai upaya pemerintah membebani usaha mikro.

“Tukang pijat masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapat? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan,” kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Selasa (3/11/2026).

Maman juga menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun mendapat fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5%, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut oleh pengusaha beromzet besar. Menurut Maman, ada pengusaha dengan omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar yang diduga memecah badan usaha atau perseroan terbatas (PT) agar omzet masing-masing perusahaan terlihat di bawah Rp 4,8 miliar.

Cara tersebut dinilai bertujuan agar pengusaha besar tetap bisa menikmati fasilitas pajak yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.

Maman menegaskan, pernyataan Hashim tidak seharusnya dimaknai bahwa pemerintah mengejar atau membebani pedagang kecil.

“Jangan sampai disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg dikejar-kejar. Enggak mungkin seperti itu. Saya pikir kita juga tidak seekstrem itu,” ujarnya. (cit)

Baca Juga :  Khofifah Luncurkan Beasiswa LPPD 2026, Santri Jatim Kini Bisa Tempuh Pendidikan STEM di PTN