KILASJATIM.COM, Surabaya – Nasib tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menggerebek pesta narkoba tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra menjadi sorotan. Mereka tidak hanya dimutasi oleh Kapolrestabes Surabaya, tetapi juga tengah diperiksa Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam bertugas.
Pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim ini menambah perhatian terhadap penanganan kasus penggerebekan tiga legislator tersebut. Terlebih, ketujuh polisi itu sebelumnya telah dipindahkan dari jabatan masing-masing melalui surat telegram tertanggal 23 Oktober 2026.
Kabid Propam Polda Jatim Kombes Imam Setiawan membenarkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota tersebut. Menurutnya, proses klarifikasi telah berjalan sejak beberapa waktu lalu dan masih berlangsung.
“Benar, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah dan sedang menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Bidpropam Polda Jatim terkait ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” kata Imam di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).
Imam belum mengungkap secara terperinci bentuk dugaan ketidakprofesionalan yang sedang didalami. Dia hanya menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan persoalan mutasi yang dilakukan Polrestabes Surabaya.
“Ya, tujuh anggota tersebut saat ini dalam proses. Sejak beberapa waktu lalu proses itu telah kita laksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan memutasi tujuh anggota Satresnarkoba melalui Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Ketujuh personel tersebut berasal dari jenjang perwira hingga bintara. Di antaranya Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Kemudian Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Sementara dari jajaran bintara, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana dimutasi ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dipindahkan ke Polsek Genteng.
Mutasi tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan penggerebekan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terperinci dari Kapolrestabes Surabaya mengenai alasan pemindahan tujuh personel tersebut.
Kasus ini bermula dari penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Ketiganya yakni ARR dari DPRD Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Malang. Hasil tes urine ketiganya menunjukkan positif narkoba.
Meski demikian, ketiganya tidak ditahan. Perkara mereka diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), dengan pertimbangan barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Saat ini, ketiga anggota DPRD tersebut menjalani rehabilitasi di BNN Banyuwangi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya oleh Bidpropam Polda Jatim masih berjalan. Belum ada penjelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun bentuk pelanggaran yang diduga terjadi dalam penggerebekan tersebut. (cit)
