KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog setelah ditemukan dugaan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Sebanyak 10 orang dijatuhi sanksi, termasuk dua orang yang mendapat surat peringatan.
Amran mengatakan, delapan pejabat yang dicopot terdiri dari dua pejabat Bapanas dan enam pejabat Bulog di wilayah DKI Jakarta. Penindakan tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas temuan dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi.
“Kita putuskan Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang terkena penindakan. Dapat surat peringatan ada dua, delapan lainnya kita copot,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/10/2026).
Amran menambahkan, peran masing-masing pejabat masih didalami. Ia juga menyebut Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Amran mengungkapkan, modus yang ditemukan melibatkan mitra Bulog yang membeli beras SPHP, kemudian membongkar kemasan dan memasukkannya ke karung lain. Beras tersebut selanjutnya dijual kembali, termasuk dengan label beras premium.
Dalam praktik yang ditemukan, beras SPHP juga diduga dicampur dengan beras tanpa merek sebelum dikemas ulang dan dipasarkan dengan harga lebih tinggi.
“Intinya adalah keserakahan,” ujar Amran.
Sebelumnya, Amran melakukan inspeksi mendadak di sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai tempat pengemasan ulang beras. Dari lokasi itu, ditemukan tumpukan beras medium tanpa merek dan kemasan beras SPHP.
Menurut informasi yang disampaikan Amran, lokasi tersebut telah diamankan dan beras yang ditemukan telah disita. Total beras yang disebut ditemukan untuk praktik pengoplosan mencapai 600 ton.
Amran menyebut beras SPHP seharusnya dijual seharga Rp 12.500 per kilogram. Namun, beras yang dikemas ulang sebagai beras premium itu disebut dipasarkan dengan harga Rp 17.000 per kilogram.
Beras SPHP merupakan program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Karena mendapat dukungan pemerintah, penyalurannya ditujukan agar masyarakat bisa memperoleh beras dengan harga yang terjangkau.
Dugaan pengemasan ulang dan penjualan beras SPHP sebagai produk premium kini menjadi perhatian. Selain dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi, pemerintah juga mendalami peran pihak-pihak yang terkait dalam praktik tersebut. (cit)
