Hampir 8 Bulan Tak Berjualan, PKL Kerang Waduk Unesa Minta Ruang Usaha Sementara

oleh -46 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Nasib puluhan pedagang kaki lima (PKL) kerang di kawasan Waduk Unesa, Surabaya, kembali menjadi sorotan.

Hampir delapan bulan kehilangan lokasi berjualan, para pedagang meminta pemerintah menyediakan ruang usaha sementara sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan milik PT SAS.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B Mochammad Machmud. Rapat tersebut dihadiri Lurah Babatan, Camat Wiyung, Satpol PP Surabaya, serta perwakilan pedagang.

Perwakilan PKL kerang Waduk Unesa, Abah Dowan, mengatakan para pedagang tidak bermaksud menguasai lahan secara permanen. Mereka hanya berharap diberi kesempatan berjualan selama lahan tersebut belum digunakan untuk pembangunan.

“Kami ingin bisa berjualan lagi di sana. Kalau pembangunan sudah selesai dan lahan itu digunakan pemiliknya, kami siap pergi. Namun, saat ini pembangunan masih dalam tahap awal,” kata Dowan dalam RDP.

Menurut Dowan, aktivitas berjualan biasanya berlangsung mulai sore hingga tengah malam. Para pedagang menggunakan kendaraan Tosa dan membawa kembali barang-barang mereka setelah selesai berjualan sehingga tidak meninggalkan lapak permanen.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan keberadaan PKL sebagai bagian dari potensi wisata kuliner di sekitar Waduk Unesa.

Namun, relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) dinilai belum menjadi solusi bagi sebagian pedagang. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan pelanggan di lokasi baru, sedangkan kawasan Waduk Unesa telah menjadi tempat berjualan selama lebih dari 20 tahun.

Jumlah pedagang yang bertahan pun disebut menyusut dari sekitar 90 orang menjadi hanya 30 pedagang.

“Sudah hampir delapan bulan kami tidak berjualan. Kondisi teman-teman semakin sulit. Ada yang terpaksa menjual kendaraan Tosa untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan ada yang menjual aset tanah dan rumah,” ujar Dowan.

Baca Juga :  Adi Sutarwijono Berpulang, Sekwan dan Kolega Diselimuti Duka Mendalam

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya Mudita Dhira Widaksa mengatakan, kelonggaran berjualan yang sebelumnya diberikan merupakan bentuk diskresi.

“Kalau bicara aturan, memang tidak boleh. Namun, ini juga menyangkut kebijakan. Kami harus mempertimbangkan tujuan pemilik lahan,” kata Mudita.

Sementara itu, Camat Wiyung Budiono mengaku berada dalam posisi dilematis karena pemberian izin kembali kepada pedagang berpotensi menimbulkan keberatan dari pihak lain.

Menutup rapat, Mochammad Machmud mengatakan Komisi B akan kembali mengundang sejumlah pihak untuk membahas persoalan tersebut, termasuk Dinkopumdag, BPKAD, Dishub, serta perwakilan RW di Kelurahan Babatan.

Satpol PP juga akan mencarikan lokasi sementara, di antaranya Jalan Kedungdowo pada malam hari serta Jalan Genteng Besar dan kawasan Tugu Pahlawan pada pagi hari. Opsi tersebut direncanakan berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Meski demikian, para PKL masih menunggu kepastian ruang usaha yang dapat menjadi solusi setelah berbulan-bulan kehilangan sumber penghasilan. (Fri)