Sisa 713 Bidang, Kantor Pertanahan Bondowoso Optimistis Tuntaskan PTSL 2026

oleh -328 Dilihat
Oleh
Ihwanul Hasan

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kabupaten Bondowoso telah mencapai 95 persen. Dari target sekitar 15.000 bidang tanah, sebanyak 14.287 bidang telah tercapai, sementara 713 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso, Ahmad Muqim Haryono, A.Ptnh., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian program PTSL yang semula diharapkan rampung pada Oktober 2026 diperkirakan bergeser hingga November mendatang.

“Dari target sekitar 15.000 bidang tanah, saat ini sudah tercapai 14.287 bidang atau sekitar 95 persen. Masih ada 713 bidang yang harus diselesaikan, sehingga kami menargetkan seluruh proses dapat dirampungkan pada November 2026,” ujarnya.

Menurut Ahmad Muqim, dari sisi administrasi desa, saat ini hanya tersisa empat desa yang prosesnya belum sepenuhnya tuntas. Sementara desa-desa lainnya telah masuk ke dalam sistem.

Tahapan yang masih berjalan terutama berkaitan dengan penyelesaian proses administrasi dalam sistem, sehingga diperlukan penuntasan setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pelaksanaan PTSL tidak hanya berfokus pada pencapaian target sertifikasi tanah, tetapi juga memastikan masyarakat memahami proses dan manfaat program tersebut.

Sosialisasi dilakukan dalam dua tahap. Sebelum sertifikasi, masyarakat diberikan pemahaman mengenai program, persyaratan, serta dokumen yang perlu dipersiapkan. Setelah sertifikat diterbitkan, masyarakat kembali diberikan edukasi mengenai manfaat sertifikat, cara menjaga dokumen, serta kemungkinan pemanfaatannya untuk mendukung permodalan usaha.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami pentingnya sertifikat tanah, termasuk bagaimana menjaga dokumen tersebut agar tidak hilang atau disalahgunakan. Sertifikat juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ahmad Muqim menegaskan, ketepatan sasaran menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PTSL. Penerima manfaat harus benar-benar pihak yang berhak atas tanah yang didaftarkan, sehingga program pemerintah tersebut memberikan manfaat sesuai tujuan.

Baca Juga :  Dari Pengabdian ke Regenerasi, Kantor Pertanahan Bondowoso Terus Melangkah

Karena itu, pengawasan dilakukan agar proses sertifikasi berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Pada tahap awal pelaksanaan, Kantor Pertanahan juga melibatkan instansi terkait dari luar Kantor Pertanahan untuk memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai ketentuan atau on the track.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses informasi pertanahan. Salah satu fasilitasnya adalah pemindaian kode batang atau barcode yang tersedia untuk memeriksa informasi sertifikat sesuai layanan yang disediakan sistem.

Meski demikian, Ahmad Muqim mengingatkan pentingnya memahami fungsi aplikasi tersebut. Pemeriksaan melalui layanan digital dapat membantu masyarakat memperoleh informasi pertanahan, tetapi tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk memastikan keaslian fisik sertifikat.

Dengan capaian yang telah mendekati target, Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso terus berupaya menuntaskan sisa 713 bidang tanah. Penyelesaian program PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan sertifikat secara tepat.(wan)