KILASAJATIM.COM, Mojokerto – BPOM membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Mojokerto, Jawa Timur. Fasilitas yang diduga beroperasi sejak 2021 itu menyimpan bahan baku berbahaya dan memiliki nilai total barang temuan mencapai Rp 16,1 miliar.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pemeriksaan pada 8 Oktober 2026 menemukan berbagai peralatan produksi, bahan baku, hingga kemasan kosmetik. Fasilitas tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dalam produksi kosmetik.
Petugas juga menemukan sejumlah bahan obat yang tidak boleh digunakan sembarangan dalam produk kosmetik, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
“Ditemukan bahan-bahan yang bisa berbahaya,” kata Taruna dalam konferensi pers secara daring di Mojokerto, Senin (19/10/2026).
BPOM kemudian menguji sampel produk kosmetik yang dipasarkan. Hasil pengujian menunjukkan sejumlah produk mengandung bahan berbahaya, di antaranya hidrokuinon dan asam retinoat.
Penggunaan bahan tersebut tanpa pengawasan dan sesuai ketentuan dapat memicu efek samping, mulai dari kulit kering, sensasi terbakar, dermatitis kontak, hingga kemerahan. Risiko lainnya bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, serta cara dan lama pemakaian.
Taruna secara khusus menyoroti risiko penggunaan hidrokuinon yang tidak sesuai ketentuan. Bahan tersebut dapat menimbulkan gangguan pada kulit, termasuk perubahan warna kulit. Dampak lain perlu disesuaikan dengan bukti ilmiah dan hasil pemeriksaan produk yang bersangkutan.
Diduga Beromzet Rp 750 Juta per Bulan
BPOM menduga tingginya minat masyarakat terhadap hasil perawatan kulit secara instan ikut mendorong peredaran kosmetik ilegal. Berdasarkan penelusuran awal, produk-produk tersebut dipasarkan melalui sejumlah klinik kecantikan.
Fasilitas produksi itu disebut mampu meraup omzet hingga Rp 750 juta per bulan atau sekitar Rp 9 miliar per tahun.
BPOM kini mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran kosmetik ilegal tersebut.
Taruna menegaskan, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menyebut ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
BPOM mengimbau masyarakat lebih cermat memilih kosmetik dan memastikan produk memiliki izin edar serta tidak menjanjikan hasil instan yang tidak masuk akal. Legalitas produk perlu diperiksa sebelum digunakan, terutama untuk produk yang diperoleh melalui klinik atau saluran penjualan yang tidak jelas. (cit)
