Jaga Keamanan Pelayanan, RSDK Bondowoso Musnahkan Obat dan Alkes Kedaluwarsa

oleh -377 Dilihat
Oleh
Ihwanul Hasan

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Upaya menjaga keamanan pelayanan kesehatan terus dilakukan RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) Bondowoso. Salah satunya melalui pemusnahan persediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang telah kedaluwarsa maupun mengalami kerusakan berat, Rabu (14/10/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen rumah sakit untuk memastikan persediaan yang sudah tidak layak digunakan tidak kembali dimanfaatkan dalam pelayanan kepada pasien. Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya menertibkan pengelolaan barang milik daerah agar berjalan sesuai ketentuan.

Direktur RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna Adriyanto, Sp.P., FISR, menegaskan bahwa pengelolaan persediaan obat dan alat kesehatan harus dilakukan secara cermat, mulai dari pemeriksaan kondisi barang hingga proses penghapusan dan pemusnahan.

“Pengelolaan persediaan merupakan bagian penting dari tata kelola rumah sakit. Barang yang sudah kedaluwarsa atau mengalami kerusakan berat harus ditangani sesuai prosedur agar tidak kembali digunakan. Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut turut melibatkan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, apt. Inayah Robbany, S.Si., serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, Hadi Agus Sugiarto, S.Sos.

Keterlibatan kedua instansi itu menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah dalam memastikan penghapusan barang persediaan milik daerah dilaksanakan sesuai ketentuan administrasi.

Sebelum dimusnahkan, persediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai terlebih dahulu melalui pemeriksaan serta penelitian oleh panitia penghapusan. Hasil pemeriksaan menyatakan barang-barang tersebut merupakan persediaan milik daerah dari pengadaan RSDK yang telah kedaluwarsa atau mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur RSDK Bondowoso Nomor 100.3.6/666/430.10.7/2026 tentang pembentukan panitia penghapusan barang persediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 18 Agustus sebagai Libur Nasional, Ini Alasannya

Pemusnahan persediaan obat dan alat kesehatan kedaluwarsa tahun 2025 juga telah mendapatkan persetujuan Bupati Bondowoso melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/374/430.4.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.

Dalam proses serah terima, Sekretaris Tim Penghapusan, apt. Indri Hardini, S.Farm., menyerahkan barang-barang tersebut kepada PT Arah Environmental Indonesia yang diwakili Rudi Kartiko selaku Customer Relation Officer (CRO).

Berdasarkan berita acara serah terima, persediaan tersebut diserahkan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai persetujuan dalam keputusan Bupati Bondowoso. Seluruh proses dilengkapi dokumen pendukung sebagai bukti pelaksanaan dan pertanggungjawaban penghapusan barang milik daerah.

Lebih lanjut, dr. Yus menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan tata kelola persediaan yang baik sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.

“Selain menjaga ketertiban administrasi dan aset, kami juga berkomitmen memastikan persediaan yang digunakan dalam pelayanan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan pengelolaan yang baik, keamanan pasien dan kualitas pelayanan dapat terus menjadi perhatian utama,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, RSDK Bondowoso terus memperkuat tata kelola persediaan yang tertib dan akuntabel. Koordinasi dengan perangkat daerah terkait diharapkan mendukung pengelolaan barang milik daerah secara bertanggung jawab sekaligus menunjang pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.(wan)