Pendaftaran Calon Ketua dan Ketua DKP PWI Jatim Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

oleh -350 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 resmi dibuka. Para bakal calon diwajibkan memenuhi persyaratan organisasi, mengantongi dukungan minimal 42 Anggota Biasa, serta melengkapi dokumen administrasi sebelum mengikuti Konferensi XVI PWI Jatim.

Ketentuan pencalonan tersebut mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.

Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan pengambilan formulir pendaftaran bakal calon dijadwalkan pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim.

“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.

Menurutnya, setiap bakal calon harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar dapat mengikuti tahapan pencalonan sesuai ketentuan organisasi.

Tujuh Syarat Menjadi Calon Ketua PWI Jatim

Berdasarkan ketentuan organisasi, terdapat tujuh persyaratan utama yang wajib dipenuhi bakal calon Ketua PWI Jatim periode 2026–2031.

Pertama, telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, sesuai AD Pasal 27 Ayat 2 huruf a. Kedua, pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam AD Pasal 27 Ayat 2 huruf b.

Ketiga, memiliki sertifikat Wartawan Utama sesuai AD Pasal 27 Ayat 2 huruf c. Keempat, menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.

Kelima, bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah, sebagaimana diatur dalam AD Pasal 10 Ayat 5.

Keenam, memperoleh izin untuk menjadi calon Ketua PWI Jatim dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja. Ketujuh, mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026.

Baca Juga :  FIPS Unitomo Buka Akses Studi ke Jepang Lewat License Academy

Panitia menegaskan, seluruh persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum bakal calon dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti konferensi.

Bakal Calon Ketua PWI Jatim Wajib Kantongi 42 Dukungan

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian utama adalah dukungan anggota. Panitia menggunakan DPS Revisi yang telah ditetapkan PWI Pusat sebagai acuan resmi untuk menentukan dukungan yang sah.

Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.

Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon wajib memperoleh dukungan minimal 10 persen atau sebanyak 42 Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi.

“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.

Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi bakal calon dalam mengumpulkan dukungan agar memenuhi persyaratan pencalonan. Panitia juga mensyaratkan bukti dukungan yang sah dan ditandatangani di atas meterai.

14 Dokumen Pendaftaran yang Harus Disiapkan

Selain memenuhi persyaratan utama, bakal calon Ketua PWI Jatim diwajibkan melengkapi 14 dokumen administrasi untuk keperluan pencalonan.

Dokumen tersebut meliputi:

  1. Formulir pendaftaran bakal calon Ketua.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI yang masih berlaku.
  5. Fotokopi ijazah terakhir.
  6. Fotokopi surat keputusan (SK) yang membuktikan pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  7. Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua.
  8. Fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.
  9. Daftar riwayat hidup.
  10. Surat pernyataan bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
  11. Surat keterangan dan izin menjadi calon Ketua PWI Jatim dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.
  12. Pakta integritas yang memuat kesediaan menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.
  13. Bukti dukungan minimal 10 persen dari Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026, dengan tanda tangan di atas meterai.
  14. Pemenuhan jumlah dukungan minimal 42 Anggota Biasa berdasarkan DPS Revisi yang berjumlah 418 anggota, sesuai Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, RSUD Eka Candrarini Kunjungi PWI Jatim

Kelengkapan dokumen tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan administrasi oleh panitia sebelum berkas diteruskan ke PWI Pusat.

Penyerahan Berkas Pendaftaran hingga 20 Oktober 2026

Bakal calon yang telah melengkapi seluruh persyaratan dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.

Penyerahan berkas dijadwalkan berlangsung pada 15–20 Oktober 2026. Panitia menegaskan, rentang waktu tersebut menggunakan hitungan hari kalender sehingga pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.

“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.

Seluruh berkas yang diterima selanjutnya akan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum dikirimkan ke PWI Pusat.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pencalonan untuk memastikan bakal calon memenuhi ketentuan administrasi dan persyaratan organisasi yang berlaku.

Syarat Calon Ketua DKP PWI Jatim, Minimal Usia 40 Tahun

Machmud menjelaskan, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama. Perbedaan utama terletak pada ketentuan usia untuk calon Ketua DKP PWI Jatim.

“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” tutup Machmud.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, para anggota yang berminat maju dalam Konferensi XVI PWI Jatim diharapkan memperhatikan jadwal, persyaratan, jumlah dukungan, serta kelengkapan dokumen agar proses pencalonan berjalan sesuai ketentuan organisasi.(ara)