KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah tengah menggodok stimulus transportasi untuk periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan tersebut ditargetkan bisa diumumkan kepada masyarakat pada Oktober 2026, dengan skema yang diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pembahasan stimulus masih berlangsung bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berharap keputusan mengenai bentuk dukungan transportasi itu bisa segera dimatangkan.
“Ini stimulus angkutan libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 sekarang ini sedang dalam penggodokan,” kata Dudy.
Menurut Dudy, skema stimulus yang disiapkan secara umum akan mengacu pada program sebelumnya. Namun, sejumlah komponen masih perlu dibahas, termasuk besaran Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Pemerintah masih mengkaji apakah PPN DTP akan ditanggung sepenuhnya atau hanya sebagian. Evaluasi terhadap stimulus transportasi pada periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan skema tersebut.
Kebijakan stimulus saat Lebaran juga dapat menjadi acuan. Meski demikian, pemerintah perlu mempertimbangkan perbedaan durasi libur Lebaran dengan periode Natal dan Tahun Baru.
Dudy menyebut layanan kereta api diharapkan turut mendapat stimulus. Skema dukungannya diperkirakan mengikuti kebijakan yang telah diterapkan pada periode liburan sebelumnya.
Dari sisi anggaran, Dudy mengatakan dana untuk stimulus transportasi telah tersedia. Namun, pemerintah masih perlu mematangkan bentuk dan rincian kebijakannya sebelum diumumkan.
Ia berharap stimulus yang diberikan setidaknya dapat menyamai program sebelumnya agar manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
Pemerintah menargetkan pembahasan segera rampung sehingga masyarakat memiliki kepastian mengenai stimulus transportasi menjelang libur akhir tahun. (cit)
