Hingga November 2025, 588.984 Kendaraan Langgar Aturan ODOL

oleh -602 Dilihat
oleh
Foto: Ilustrasi-Ist/kilasjatim

KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memeriksa lebih dari 2,5 juta kendaraan barang terkait pelanggaran over dimension and over loading (ODOL) sejak 1 Januari hingga 28 November 2025. Hasilnya, hampir seperempat kendaraan logistik yang melintas di jembatan timbang kedapatan melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pemeriksaan dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagai bagian dari langkah menuju target Zero ODOL.

“Pengawasan ini bukan sekadar administrasi. Ini syarat keselamatan dan perlindungan bagi pengguna jalan serta umur infrastruktur,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (1/12/2025).

Dari total 2.514.244 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 588.984 unit atau 23,43 persen dinyatakan melanggar. Mayoritas pelanggaran terjadi pada kelebihan daya angkut yang mencapai 393.992 kendaraan atau 59,43 persen dari total pelanggar. Sisanya meliputi pelanggaran dimensi, dokumen, persyaratan teknis, tata cara muat, hingga kelas jalan.

Sepanjang Januari–November 2025, dari 588.984 kendaraan pelanggar, sebanyak 394.583 kendaraan telah dikenai tindakan. Adapun 194.401 kendaraan lainnya hanya diberikan pembinaan selama masa sosialisasi penindakan selektif.

Aan merinci total 662.899 pelanggaran yang ditemukan, meliputi:

  • Pelanggaran daya angkut: 393.992 kendaraan
  • Pelanggaran dimensi: 1.396 kendaraan
  • Pelanggaran dokumen: 261.058 kendaraan
  • Pelanggaran teknis: 940 kendaraan
  • Pelanggaran tata cara muat: 5.383 kendaraan
  • Pelanggaran kelas jalan: 130 kendaraan

Pada periode Januari–Juni, penindakan diberikan kepada 193.178 kendaraan—sebagian besar berupa peringatan. Sementara pada Juli–November, jumlah kendaraan yang ditindak naik menjadi 201.405 unit dengan proporsi peringatan mencapai 84,58 persen.

Selain pemeriksaan manual, Ditjen Hubdat memanfaatkan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang dipasang di lima UPPKB: Kertapati, Talang Kelapa, Tenayan, Pelawan, dan Dolok Parmonangan.

Sepanjang 2025, sistem WIM telah merekam 2.615.083 kendaraan. Namun, sebanyak 2.078.655 kendaraan atau 79,49 persen tercatat belum memiliki Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe). Pelanggaran tertinggi ditemukan pada angkutan pasir dengan total 41.557 kendaraan.

Baca Juga :  HPN 2026, PWI Jatim Pilih Karya Jurnalistik Terbaik Wartawan

Aan menegaskan penguatan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk optimalisasi Jembatan Timbang Online (JTO) dan peningkatan fasilitas jembatan timbang. “Kami mempercepat perbaikan agar seluruh jembatan timbang bisa berfungsi maksimal,” kata Aan.(cit)