KILASJATIM.COM, Bondowoso — Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai mengakselerasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen untuk memperjelas arah pemanfaatan ruang sekaligus memperkuat kepastian dalam pelayanan perizinan.
Keseriusan tersebut ditunjukkan Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid melalui penandatanganan Pakta Integritas dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I, Selasa (29/9/2026) di Jakarta.
Forum tersebut mencakup percepatan penyusunan RDTR untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Nusa Tenggara. Kabupaten Bondowoso menjadi salah satu daerah yang memperoleh dukungan pendanaan penyusunan RDTR melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Direktif Presiden Tahun Anggaran 2026 dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pakta Integritas yang diteken Bupati menjadi pijakan bagi Pemkab Bondowoso untuk memastikan proses penyusunan RDTR berjalan hingga tahap akhir. Dokumen tersebut nantinya ditargetkan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pemkab juga menyiapkan langkah lanjutan setelah regulasi ditetapkan. RDTR Bondowoso ditargetkan dapat terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga ketentuan tata ruang dapat menjadi bagian dari proses pelayanan perizinan berusaha.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyampaikan bahwa percepatan RDTR bukan sekadar menyelesaikan dokumen perencanaan. Menurutnya, produk tata ruang tersebut harus dapat digunakan dan memberi kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Pakta Integritas ini menjadi komitmen kami untuk menyelesaikan seluruh proses RDTR sampai tuntas. Setelah ditetapkan melalui Perkada, kami juga menargetkan integrasinya dengan OSS sehingga dapat memberikan kepastian tata ruang dan mempermudah layanan perizinan,” ujar Abdul Hamid.
Ia menjelaskan, RDTR dibutuhkan agar pemanfaatan ruang di Bondowoso memiliki arah yang lebih terukur. Dengan adanya kepastian tersebut, pengembangan wilayah maupun kegiatan investasi dapat dilakukan dengan tetap berpedoman pada aturan tata ruang.
“Yang kami dorong adalah tata ruang yang jelas dan terarah sehingga memberikan kepastian kepada semua pihak. Integrasi dengan OSS juga diharapkan membuat pelayanan perizinan semakin sederhana, transparan, dan mudah diakses,” katanya.
Pemkab Bondowoso, lanjut Abdul Hamid, akan mengawal proses penyusunan hingga seluruh persyaratan dan tahapan dapat dipenuhi. Pemerintah daerah juga menempatkan implementasi RDTR sebagai bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Keberhasilannya bukan hanya ketika dokumen RDTR selesai. Yang lebih penting adalah bagaimana hasilnya bisa diterapkan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Dengan percepatan tersebut, Bondowoso diarahkan memiliki dokumen tata ruang yang tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pemanfaatan ruang, tetapi juga dapat mendukung sistem perizinan yang terintegrasi.
Penyelesaian RDTR hingga terhubung dengan OSS diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam memanfaatkan ruang, sekaligus menjadi salah satu fondasi bagi pengembangan wilayah dan investasi di Kabupaten Bondowoso.(wan)
